Telat Shalat Shubuh
Shalat ini mesti terus dijaga karena keutamaannya, sehingga
jangan sampai telat Shalat Shubuh.
Kita sering perhatikan bagaimana keadaan jama’ah Shubuh di
masjid-masjid begitu sepi. Juga tidak sedikit yang telat shalat Shubuh bahkan
dikerjakan saat matahari telah meninggi. Padahal shalat lima waktu sudah
ditetapkan waktunya, namun demikianlah shalat Shubuh yang terasa cukup berat,
mata terasa sulit untuk dibuka ketika fajar.
Kerjakan Shalat Kecuali Shalat Shubuh
Sudah kita ketahui bagaimana keutamaan shalat Shubuh. Shalat
tersebut adalah shalat yang sangat utama. Lebih-lebih Allah memberikan
penjaminan rasa aman bagi yang rutin menjaganya. Jika seseorang meninggalkan
shalat Shubuh dengan sengaja bahkan dijadikan rutinitas, yang jelas seperti itu
adalah dosa besar. Karena meninggalkan satu shalat saja lebih parah daripada
dosa besar lainnya sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim yang pernah dikemukakan
sebelumnya. Sehingga jika ada yang tidak mengerjakan shalat Shubuh saja dan
masih mengerjakan shalat lainnya, maka ia tetap terjerumus dalam dosa besar.
Kewajibannya adalah bertaubat, beristighfar, menyesali yang telah lalu, dan
harus menjaga kembali shalat lima waktu.
Telat Shalat Shubuh dan Dikencingi Setan
Ini bahayanya jika seseorang terus tidur di malam hari
hingga lalai shalat Shubuh. Sungguh bahaya karena orang ini disebut dikencingi
oleh setan.
Dari Ibnu Mas’ud ia pernah berkata, “Di hadapan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan tentang seorang laki-laki yang tidur
semalaman sampai datang pagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
bersabda,
ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشَّيْطَانُ
فِى أُذُنَيْهِ – أَوْ قَالَ – فِى
أُذُنِهِ
“Laki-laki itu telah dikencingi oleh
setan pada kedua telinganya -dalam riwayat lain: di telinganya-” (Muttafaqun
‘alaih, HR. Bukhari no. 3270 dan Muslim no. 774). Al Qodhi ‘Iyadh memahami
hadits ini secara tekstual. Demikianlah yang benar. Lalu dikhususkan kata
telinga yang dikencingi karena telingalah pusat pendengaran untuk diingatkan.
(Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 58).
Ada ulama yang menafsirkan hadits di atas dengan mengatakan
bahwa yang dimaksud adalah orang yang tidur hingga pagi hari sampai-sampai
luput dari shalat Shubuh (Lihat Syarh Riyadhis Sholihin, 5: 194). Ini
menunjukkan jeleknya orang yang tidak bangun Shubuh sampai-sampai dikencingi
oleh setan. Setan saja sudah tidak kita sukai, apalagi jika sampai dikencingi
oleh makhluk tersebut. Wallahul musta’an, kita berlindung pada Allah dari
kejelekan semacam itu.
Telat Shalat Shubuh Karena Ketiduran
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ
الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا
فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ
اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ
لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian
tertidur atau lalai dari shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat.
Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah shalat ketika ingat.”[1]
(HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ
إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ
لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa shalat,
hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.”
(HR. Bukhari no. 597).
Riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ
نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ
يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat atau
tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no.
684).
Imam Nawawi mengatakan bahwa kewajiban orang yang lupa saat
itu adalah mengerjakan shalat semisal yang ia tinggalkan dan tidak ada
kewajiban tambahan selain itu. (Syarh Shahih Muslim, 5: 172).
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau
ketiduran atau lupa sehingga luput dari waktu shalat, maka hendaklah engkau
shalat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu
saat terbit atau tenggelamnya matahari.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts
Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan pertama dari Fatwa nomor 6196, 6: 10)
Dijelaskan pula dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika
seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika
matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat
sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika
dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau
memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari
sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum
matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga
matahari meninggi atau memanas. Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat
ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk
setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau
mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat
wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur.
Sengaja Mengatur Jadwal Bangun Pagi
Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat hingga ke luar
waktunya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’ :
103)
Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk
menjaga shalat di waktunya termasuk shalat shubuh. Jika ada yang sengaja
mengatur bangun Shubuh hingga keluar dari waktu Shubuh, maka ia sama saja dengan
orang yang meninggalkan shalat Shubuh. Ia harus bertaubat dan kembali
mengerjakan Shalat Shubuh di waktunya.
#semoga_bermanfaat